Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dok. Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dok. Istimewa

Pakar: Munarman Seharusnya Dihukum Lebih dari 3 Tahun

Sri Utami • 06 April 2022 20:26
Jakarta: Pakar hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Slamet Pribadi menilai vonis terhadap terdakwa terorisme Murnarman belum memberikan efek jera. Dalam kasus terorisme pasal yang dikenakan mengatur hukuman paling lama 15 tahun.
 
"Menurut saya, belum adil hukuman itu karena jika tuntutan awalnya delapan tahun maka biasanya hakim jika menguranginya hanya sepertiga. Artinya harusnya 5-6 tahun penjara baru memberi efek jera," ujarnya dilansir Media Indonesia, Rabu, 6 April 2022.
 
Baca: Menanti Pembuktian Jejak Terorisme Munarman

Menurut Slamet, vonis hukum harus memberikan kepastian, termasuk kepastian efek jera. Terorisme merupakan tindak pidana exstra ordinary crime yang harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak.
 
"Dari sisi sosiologi hukum ketiga hal itu (korupsi, terorisme, narkotika) harus mendapatkan perhatian khusus soal kebijakan politik hukum maupun implementasinya. Artinya, terorisme mempunyai dampak luar biasa," ungkap dia.
 
Baca: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
 
Slamet menerangkan hukum pembuktian di Indonesia bersifat negatief wettelijke yang berarti terjadi penggabungan antara alat bukti dan keyakinan hakim.
 
"Artinya kalau memang Munarman terbukti menyembunyikan pelaku atau informasi, dia harusnya tahu itu perencanaan terorisme. Harusnya dia lapor agar bisa dicegah. Jadi, dia bagian dari terorisme," kata Slamet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan