Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan tiga tahun penjara. Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Menanti Pembuktian Jejak Terorisme Munarman
Atas vonis tersebut, Munarman maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung langkah hukum tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.
Jakarta: Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)
Munarman dengan tiga tahun penjara. Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca:
Menanti Pembuktian Jejak Terorisme Munarman
Atas vonis tersebut, Munarman maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung langkah hukum tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)