Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)
Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)

Doni Salmanan Titipkan Uang Rp1 Miliar ke Temannya untuk Diamankan

Siti Yona Hukmana • 21 Maret 2022 11:55
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, menitipkan uang Rp1 miliar ke temannya di Bandung, Jawa Barat, Z. Informasi penitipan uang itu didapatkan dari Doni.
 
"(Uang dititipkan) untuk diamankan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 21 Maret 2022.
 
Reinhard mengatakan fakta itu diungkap Doni usai menjalani konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022. "Doni mengaku setelah rilis kemarin," ujar Reinhard.

Menurut Reinhard, Z tidak mengetahui uang itu dari hasil kejahatan Doni selama menjadi affiliator Quotex. Doni hanya minta tolong kepada Z untuk dititipkan uang.
 
"Tidak tahu, hanya titipan saja," ujar Reinhard.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang Rp1 miliar itu pada Jumat, 18 Maret 2022. Duit itu disita dari Z di Bandung.
 
"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu, 20 Maret 2022.
 
Baca: Penyidik Sita Duit Rp1 Miliar Milik Teman Doni Salmanan
 
Polisi memastikan Z bukan dari kalangan figur publik. Penyitaan uang ini menambah jumlah nominal aset yang telah disita penyidik.
 
Penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex senilai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar.
 
Aset yang disita sebanyak 97 item. Terdiri atas dua rumah, dua bidang tanah seluas 500 dan 400 meter persegi, 18  kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat. Penyidik juga menyita empat akun e-mail dan media sosial Doni Salmanan.
 
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Selain itu, penyidik menyita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Kemudian, 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
 
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan