Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Eks koruptor itu berpotensi mendapat sanksi baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) tersebut.
"Ya tentunya (PK memberikan saksi), seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Mantan Kapolda Banten itu mengaku ingin mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi tersebut. Yakni dengan melakukan mekanisme PK dan menentukan sidang komisi.
"Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di peraturan kapolri (Perkap) yang lama," ungkap jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan akan terus memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat mencederai keadilan. Polri dipastikan akan selalu komitmen dan transparan.
"Itu untuk pembenahan institusi kami," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca: Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Sidang Etik Brotoseno
Polri akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Ini dilaklukan untuk melaksanakan peninjauan kembali atas hasil sidang KKEP Brotoseno. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali.
Putusan merevisi Perkap Nomor 14 dan 19 muncul usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Rapat itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa Polri komitmen memberantas korupsi. Polri telah berdiskusi dengan para ahli.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP
Raden Brotoseno. Eks koruptor itu berpotensi mendapat sanksi baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) tersebut.
"Ya tentunya (PK memberikan saksi), seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Mantan Kapolda Banten itu mengaku ingin mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi tersebut. Yakni dengan melakukan mekanisme PK dan menentukan sidang komisi.
"Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di peraturan kapolri (Perkap) yang lama," ungkap jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan akan terus memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat mencederai keadilan.
Polri dipastikan akan selalu komitmen dan transparan.
"Itu untuk pembenahan institusi kami," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca:
Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Sidang Etik Brotoseno
Polri akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Ini dilaklukan untuk melaksanakan peninjauan kembali atas hasil sidang KKEP Brotoseno. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali.
Putusan merevisi Perkap Nomor 14 dan 19 muncul usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Rapat itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa Polri komitmen memberantas korupsi. Polri telah berdiskusi dengan para ahli.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)