Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Menduga Lelang Proyek di Mamberamo Tengah Wajib Pakai Duit

Candra Yuri Nuralam • 07 Juni 2022 17:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kontraktor wajib memberikan uang untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah. Informasi ini diulik melalui pemeriksaan dua saksi pada Senin, 6 Juni 2022.
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Kedua saksi itu, yakni Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang. Ali enggan memerinci total kucuran uang haram tersebut.

Namun, KPK meyakini keterangan dua saksi itu menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam perkara ini. KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus ini.
 
Baca: KPK Temukan Dokumen Terkait Suap dan Gratifikasi di Mamberamo Tengah
 
Identitasnya belum dibeberkan ke publik. Identitas tersangka baru dibeberkan saat konferensi pers penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan