Artis Ivan Gunawan/Medcom.id/Kautsar
Artis Ivan Gunawan/Medcom.id/Kautsar

Kembalikan Uang dari Bos DNA Pro, Ivan Gunawan Dipastikan Tak Terlibat TPPU

Kautsar Widya Prabowo • 15 April 2022 15:33
Jakarta: Polri memastikan figur publik Ivan Gunawan tidak terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong melalui robot trading DNA Pro. Sebab, Ivan telah mengembalikan uang dari kasus tersebut.
 
"Dia mengembalikan uang, berarti tidak terlibat TPPU," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2022.
 
Ivan Gunawan telah diperiksa selama tiga jam dalam kasus investasi bodong ini. Dia dicecar seputar tugasnya sebagai brand ambassador DNA Pro.

"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar peran sebagai brand ambassador, sebagai BA saudara IG menerima fee sebesar Rp1,09 miliar. Fee ini adalah dijadikan barbuk (barang bukti) untuk disita penyidik," jelas Gatot.
 
Gatot menyebut Ivan dikontrak DNA Pro sebagai brand ambassador selama tiga bulan. Dia dibayar Rp1,09 miliar.
 
Namun, Ivan hanya mengembalikan uang tersebut Rp921 juta. Sisanya digunakan untuk membuka akun atau menjadi member DNA Pro.
 
"Dari fee Rp1,09 miliar yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp921 juta. Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," ujar dia.
 
Baca: Terseret Penipuan DNA Pro, Ivan Gunawan Ingatkan Artis Lain
 
DNA Pro merupakan satu dari 336 perusahaan robot trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Kerugian korban mencapai Rp97 miliar.
 
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, Mereka ialah YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak enam tersangka sudah ditangkap, sisanya masih dikejar.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Para korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
 
Para korban yang melapor sempat menyeret nama artis seperti Ivan Gunawan hingga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar karena ikut mempromosikan DNA Pro.
 
"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa owner-nya dan leader-nya adalah publik figur," kata perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan