medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendesak Polri dan Kejaksaan Agung segera membubarkan organisasi masyarakat (ormas) anti-Pancasila. Pembiaran terlalu lama akan mengganggu kedaulatan negara.
"Kalau didiamkan nanti bisa seenaknya sendiri, ya repot dong," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Presiden Joko Widodo, kata Tjahjo, sudah mendengar kasus ini. Arahan telah diberikan kepada Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa 11 Mei. Tjahjo yakin tiga lembaga hukum itu segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini.
(Baca juga: Presiden Instruksikan Penindakan Hukum Aktivitas Komunisme)
Menurut Tjahjo, polisi sedang mendata nama ormas setelah Kemendagri mengirim surat resmi kepada Kapolri Badrodin. Sayangnya, Tjahjo belum mau membeberkan nama ormas yang ia anggap mengancam kedaulatan bangsa. Ia hanya menginformasikan ormas yang dimaksud bukanlah ormas kecil.
"Itu (mengumumkan nama ormas) bukan kewenangan saya, itu kewenangan Kejaksaan Agung kalau memang ada ormas beraliran sesat. Kapolri juga punya data dari hasil mencermati tadi, pernyataan dari para pimpinannya, orasi terbuka," ujar dia.
Penindakan dengan Pendekatan Hukum
Desakan Mendagri sudah mendapat respons resmi pemerintah. Badrodin, Sutiyoso, dan perwakilan TNI KSAD Jenderal Mulyono, dipanggil Presiden Joko Widodo khusus membahas kasus ini, Selasa 10 Mei.
Menurut Badrodin, Jokowi jelas menginstruksikan penindakan aktivitas komunisme di Indonesia. Namun, penindakan harus menggunakan pendekatan hukum, yakni TAP MPRS No 25 Tahun 1966. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 memuat pembubaran PKI, larangan komunisme, dan mereka yang mengembangkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme.
Aksi tolak PKI//ANT/M Risyal Hidayat
Tak hanya itu, UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan Pasal 107 KUHP dan enam tambahan lainnya juga mengatur soal itu. Di antaranya larangan terhadap penyebaran tiga paham di atas dalam bentuk apapun.
Jaksa Agung Prasetyo mengamini. Pihaknya akan menindak selama sudah didapati bukti jelas. Siapa pun yang menyebarluaskan ajaran bertentangan dengan ideologi negara akan ditindakn dan dihukum sesuai aturan negeri ini.
Aksi tolak komunisme/MI/Galih Pradipta
Perbincangan soal komunisme di Indonesia mulai mencuat pascaditemukan masyarakat yang menggunakan atribut, kaos, dan berbagai aksesoris berlambang palu arit yang pernah menjadi lambang PKI. Penyebaran juga disebut dilakukan melalui film.
(Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Toko yang Menjual Baju Palu Arit)
Beberapa orang telah ditindak dalam kasus ini. Tim Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya menemukan penjualan baju berlogo palu dan arit di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu 8 Mei. Pemilik dan salah seorang penjaga toko diperiksa Polsek Metro Kebayoran Baru.
Polisi juga menangkap seseorang lantaran memakai kaos berlogo palu arit di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Selasa 3 Mei. Di Lampung, tentara menangkap dua orang karena masalah yang sama.
Namun, penindakan sempat menuai pro-kontra. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat tak terlalu reaktif atas fenomena atribut palu arit. Ia meminta semua pihak melihat latar belakang penggunaan logo PKI itu. Menurut dia, bisa saja orang-orang memakai atribut, kaos, topi, dan lain-lain berlambang palu arit karena mengikuti tren tanpa tahu arti di baliknya.
Tapi, di luar pro-kontra itu, pemerintah melalui Polri, Kejaksaan Agung, dan BIN sudah mengambil langkah tegas. Penindakan tegas dipastikan akan dilakukan untuk semua aktivitas komunisme.
(Baca juga: Menhan Minta Polisi Tak Ragu Tangkap Penyebar Paham PKI)
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendesak Polri dan Kejaksaan Agung segera membubarkan organisasi masyarakat (ormas) anti-Pancasila. Pembiaran terlalu lama akan mengganggu kedaulatan negara.
"Kalau didiamkan nanti bisa seenaknya sendiri, ya repot
dong," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Presiden Joko Widodo, kata Tjahjo, sudah mendengar kasus ini. Arahan telah diberikan kepada Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa 11 Mei. Tjahjo yakin tiga lembaga hukum itu segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini.
(
Baca juga: Presiden Instruksikan Penindakan Hukum Aktivitas Komunisme)
Menurut Tjahjo, polisi sedang mendata nama ormas setelah Kemendagri mengirim surat resmi kepada Kapolri Badrodin. Sayangnya, Tjahjo belum mau membeberkan nama ormas yang ia anggap mengancam kedaulatan bangsa. Ia hanya menginformasikan ormas yang dimaksud bukanlah ormas kecil.
"Itu (mengumumkan nama ormas) bukan kewenangan saya, itu kewenangan Kejaksaan Agung kalau memang ada ormas beraliran sesat. Kapolri juga punya data dari hasil mencermati tadi, pernyataan dari para pimpinannya, orasi terbuka," ujar dia.
Penindakan dengan Pendekatan Hukum
Desakan Mendagri sudah mendapat respons resmi pemerintah. Badrodin, Sutiyoso, dan perwakilan TNI KSAD Jenderal Mulyono, dipanggil Presiden Joko Widodo khusus membahas kasus ini, Selasa 10 Mei.
Menurut Badrodin, Jokowi jelas menginstruksikan penindakan aktivitas komunisme di Indonesia. Namun, penindakan harus menggunakan pendekatan hukum, yakni TAP MPRS No 25 Tahun 1966. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 memuat pembubaran PKI, larangan komunisme, dan mereka yang mengembangkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme.
Aksi tolak PKI//ANT/M Risyal Hidayat
Tak hanya itu, UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan Pasal 107 KUHP dan enam tambahan lainnya juga mengatur soal itu. Di antaranya larangan terhadap penyebaran tiga paham di atas dalam bentuk apapun.
Jaksa Agung Prasetyo mengamini. Pihaknya akan menindak selama sudah didapati bukti jelas. Siapa pun yang menyebarluaskan ajaran bertentangan dengan ideologi negara akan ditindakn dan dihukum sesuai aturan negeri ini.
Aksi tolak komunisme/MI/Galih Pradipta
Perbincangan soal komunisme di Indonesia mulai mencuat pascaditemukan masyarakat yang menggunakan atribut, kaos, dan berbagai aksesoris berlambang palu arit yang pernah menjadi lambang PKI. Penyebaran juga disebut dilakukan melalui film.
(
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Toko yang Menjual Baju Palu Arit)
Beberapa orang telah ditindak dalam kasus ini. Tim Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya menemukan penjualan baju berlogo palu dan arit di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu 8 Mei. Pemilik dan salah seorang penjaga toko diperiksa Polsek Metro Kebayoran Baru.
Polisi juga menangkap seseorang lantaran memakai kaos berlogo palu arit di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Selasa 3 Mei. Di Lampung, tentara menangkap dua orang karena masalah yang sama.
Namun, penindakan sempat menuai pro-kontra. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat tak terlalu reaktif atas fenomena atribut palu arit. Ia meminta semua pihak melihat latar belakang penggunaan logo PKI itu. Menurut dia, bisa saja orang-orang memakai atribut, kaos, topi, dan lain-lain berlambang palu arit karena mengikuti tren tanpa tahu arti di baliknya.
Tapi, di luar pro-kontra itu, pemerintah melalui Polri, Kejaksaan Agung, dan BIN sudah mengambil langkah tegas. Penindakan tegas dipastikan akan dilakukan untuk semua aktivitas komunisme.
(
Baca juga: Menhan Minta Polisi Tak Ragu Tangkap Penyebar Paham PKI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)