Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Mulai Gali Aksi Lancung Rachmat Yasin

Candra Yuri Nuralam • 26 Juni 2019 13:09
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Hari ini, penyidik memanggil seorang dari pihak swasta bernama I Sujana alias Cakra. 
 
"I Sujana alias Cakra diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin) untuk tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi untuk bupati Bogor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juni 2019.
 
Belum diketahui hubungan Cakra dengan kasus yang menyeret Rachmat. Kuat dugaan, Cakra mengetahui perbuatan kotor yang dilakukan Rachmat. 

Rachmat disinyalir kerap menerima uang dari jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Setelah menjabat sebagai bupati Bogor, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
 
Untuk memenuhi kebutuhan dana itu, Yasin kemudian meminta para kepala dinas untuk membantunya. Bahkan setiap SKPD diminta menyetor uang. 
 
(Baca juga: Rahmat Yasin Diduga Minta Jatah Lahan)
 
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana berbeda yang kemudian dipotong untuk memenuhi kewajiban ke Rachmat. Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dan dana insentif dari jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
 
Kemudian, jatah dari pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender. Total uang yang diterima Rachmat selama 2009 sampai 2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD mencapai Rp8.931.326.223.
 
Rachmat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat dia sebelumnya. 
 
Rachmat terjerat kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia baru saja bebas dari perkara pertama pada 8 Mei 2019.
 
Rachmat keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya baru bisa bebas dari jeruji besi pada September mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan