Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Vera Likin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT BORN, Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca juga: Pengusaha Samin Tan Diperiksa Perdana KPK
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Vera Likin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT BORN, Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca juga:
Pengusaha Samin Tan Diperiksa Perdana KPK
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)