Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp70 juta buat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diungkap dalam sidang berasal dari sumber yang berbeda. Uang itu dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.
"Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman), Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Lembaga Antirasuah memastikan Lukman terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan di Kemenag. Secara langsung atau tidak langsung, Lukman dinilai telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Itu yang diuraikan didakwaan, saya kira fakta-fakta tersebut kami hasilkan dari proses penyidikan yang sudah berjalan selama ini. Dari bukti-bukti yang ada dituangkan dalam dakwaan," ujar Febri.
Febri mengatakan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, khususnya soal dugaan aliran uang untuk Lukman akan ditelisik dalam penyidikan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. KPK bahkan tak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru terkait aliran suap tersebut.
"Selain Rp70 juta yang diuraikan didakwaan kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja menteri agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa, meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium tapi KPK tidak tergantung pada hal tersebut," tegas Febri.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Baca: Menteri Lukman Disebut Terlibat Jual Beli Jabatan
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp70 juta buat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diungkap dalam sidang berasal dari sumber yang berbeda. Uang itu dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.
"Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman), Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Lembaga Antirasuah memastikan Lukman terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan di Kemenag. Secara langsung atau tidak langsung, Lukman dinilai telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Itu yang diuraikan didakwaan, saya kira fakta-fakta tersebut kami hasilkan dari proses penyidikan yang sudah berjalan selama ini. Dari bukti-bukti yang ada dituangkan dalam dakwaan," ujar Febri.
Febri mengatakan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, khususnya soal dugaan aliran uang untuk Lukman akan ditelisik dalam penyidikan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. KPK bahkan tak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru terkait aliran suap tersebut.
"Selain Rp70 juta yang diuraikan didakwaan kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja menteri agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa, meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium tapi KPK tidak tergantung pada hal tersebut," tegas Febri.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Baca: Menteri Lukman Disebut Terlibat Jual Beli Jabatan
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)