Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi, nama Lukman disebut menerima suap.
Dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Lembaga Antirasuah bakal membuktikan satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Termasuk, pemberian uang kepada Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut, dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini (Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi)," ujarnya.
Baca: Menag Disebut Dapat Rp70 Juta dari Jual-Beli Jabatan
Febri menegaskan seluruh fakta-fakta yang muncul dalam sidang akan ditindaklanjuti penyidik. Tak menutup kemungkinan KPK bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami pelajari lebih dulu, nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak lantaran perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi, nama Lukman disebut menerima suap.
Dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Lembaga Antirasuah bakal membuktikan satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Termasuk, pemberian uang kepada Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut, dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini (Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi)," ujarnya.
Baca: Menag Disebut Dapat Rp70 Juta dari Jual-Beli Jabatan
Febri menegaskan seluruh fakta-fakta yang muncul dalam sidang akan ditindaklanjuti penyidik. Tak menutup kemungkinan KPK bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami pelajari lebih dulu, nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak lantaran perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)