Jakarta: Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah sembilan pejabat tinggi Polri yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur. Dedi mengatakan Polri boleh bergabung dengan kementerian dan lembaga, seperti KPK.
"Ketika anggota polisi aktif, dia sifatnya tidak alih status. Dia menggunakan status kepolisiannya. Cuma hak-haknya seperti hak untuk mendapat jabatan struktural di internal itu sudah tidak boleh. Jadi haknya tentang pemilihan karir juga harus melekat pada yang bersangkutan bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2019.
Dedi memastikan anggota yang terpilih sebagai pimpinan KPK tetap netral. Ia meminta seluruh pihak tak khawatir tentang konflik kepentingan.
Baca: DPR Selesaikan Seleksi Capim KPK Sebelum Periode Habis
“Polri tetap bekerja secara profesional. Dia bekerja secara regulasi, aturan dan etika sesuai profesi di lembaga ia bekerja,” jelas Dedi.
Perwira tinggi yang ditempatkan di kementerian dan lembaga hanya mendapatkan gaji pokok dari Polri. Mereka juga diberi kesempatan kembali berkarir di Korps Bhayangkara saat tugas di lembaga terkait selesai.
“Tidak harus (mengundurkan diri), Kalau dia kembali lagi ke Polri, berarti hak keprajuritannya kembali lagi dan dia bisa berkarier lagi,” jelas Dedi.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) membuka pendaftaran hingga 4 Juli 2019. Para calon akan melakukan serangkaian seleksi secara bertahap. Seperti seleksi administrasi, uji kompetensi, profile assesment, dan wawancara. Para peserta seleksi calon pimpinan KPK juga akan mengikuti tes kesehatan.
Jakarta: Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah sembilan pejabat tinggi Polri yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur. Dedi mengatakan Polri boleh bergabung dengan kementerian dan lembaga, seperti KPK.
"Ketika anggota polisi aktif, dia sifatnya tidak alih status. Dia menggunakan status kepolisiannya. Cuma hak-haknya seperti hak untuk mendapat jabatan struktural di internal itu sudah tidak boleh. Jadi haknya tentang pemilihan karir juga harus melekat pada yang bersangkutan bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2019.
Dedi memastikan anggota yang terpilih sebagai pimpinan KPK tetap netral. Ia meminta seluruh pihak tak khawatir tentang konflik kepentingan.
Baca: DPR Selesaikan Seleksi Capim KPK Sebelum Periode Habis
“Polri tetap bekerja secara profesional. Dia bekerja secara regulasi, aturan dan etika sesuai profesi di lembaga ia bekerja,” jelas Dedi.
Perwira tinggi yang ditempatkan di kementerian dan lembaga hanya mendapatkan gaji pokok dari Polri. Mereka juga diberi kesempatan kembali berkarir di Korps Bhayangkara saat tugas di lembaga terkait selesai.
“Tidak harus (mengundurkan diri), Kalau dia kembali lagi ke Polri, berarti hak keprajuritannya kembali lagi dan dia bisa berkarier lagi,” jelas Dedi.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) membuka pendaftaran hingga 4 Juli 2019. Para calon akan melakukan serangkaian seleksi secara bertahap. Seperti seleksi administrasi, uji kompetensi,
profile assesment, dan wawancara. Para peserta seleksi calon pimpinan KPK juga akan mengikuti tes kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)