Ketua Dewan Penasehat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Islam (KAHMI) Akbar Tanjung. (Foto: Medcom.id/Kautsar Prabowo)
Ketua Dewan Penasehat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Islam (KAHMI) Akbar Tanjung. (Foto: Medcom.id/Kautsar Prabowo)

Akbar Tanjung Sangsi Irman Terima Suap

Kautsar Widya Prabowo • 12 Februari 2019 16:34
Jakarta: Ketua Dewan Penasehat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Islam (KAHMI) Akbar Tanjung sangsi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terlibat kasus gratifikasi. Irman, kata dia, sosok yang baik.
 
"Saya mengenal (Irman) orang yang baik, dia tidak mungkin menerima satu (sen) pun suap," ujarnya dalam diskusi publik Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Febuari 2019.
 
Ia mengatakan sikap baik Irman dari perhatiannya akan kesejahteraan dan masalah-masalah yang dirasakan oleh masyarakat. Khususnya di Sumatera Barat yang notabene daerah asal dia.

"Komunikasi yang dilakukan (Irman) semangat memberikan bantuan, memperhatikan masalah yang dihadapi masyarakat Sumbar, termasuk dengan masalah berkaitan beras," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) era Presiden Habibie ini melihat tidak ada istilah pengaruh dalam hukum yang berlaku. Irman hanya dituduh oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memperdagangkan pengaruh.
 
"Padahal sepengetahuan saya hukum itu bukti. Masa pengaruh dijadikan alasan untuk seseorang dijadikan bersalah," tuturnya.
 
Dengan kondisi-kondisi yang ada tersebut, ia berharap ada ahli hukum yang melihat polemik ini terhadap Irman. Terlebih Indonesia adalah negara hukum yang berasaskan kebenaran dan keadilan.
 
"Saya menyakini tidak ada tanda-tanda yang menyatakan Irman bersalah. Para ahli hukum kita bisa melihat ada kekeliruan itu yang harus kita perbaiki," pungkasnya.
 
Baca juga: PK Irman Gusman Beririsan dengan Pensiun Artidjo
 
Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan termasuk pencabutan hak politik Irman Gusman dalam jabatan publik selama tiga tahun. Hukuman tersebut diterima karena dirinya tertangkap tangan menerima uang gratifikasi saat membantu merekomendasikan CV Semesta Jaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat.
 
Penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi, bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.
 
Baca juga: MA Diyakini Adil Memutuskan PK Irman Gusman
 
Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. 
 
Memi bersama suaminya Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 Nomor 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan