Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya di Aula Sanika Satyawada, Polres Malang Kota, Selasa 9 April 2019.
Sutiaji diperiksa selama tiga jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Orang nomor satu di Kota Malang diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Tersangka baru itu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono.
"Bentuknya sama. Jadi kita hanya memenuhi pemberkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru Pak Cip (Cipto Wiyono) gitu aja. Saya diundang ini jadi saksi tersangkanya Pak Cipto Wiyono. Satu nama saja," katanya kepada awak media.
Baca: Wali Kota Malang dan Sekda Diperiksa KPK
Sutiaji menambahkan selama pemeriksaan, penyidik KPK memberikan pertanyaan yang sama dengan pertanyaan yang diberikan kepadanya pada pemeriksaan sebelumnya. Dia sendiri mengaku setidaknya sudah diperiksa lembaga antirasuah sebanyak empat kali.
"Pertanyaan sama seperti pertanyaan yang dulu. Sama dengan yang dulu. Terkait Pak Cipto. Pertanyaan untuk saya sebenarnya ada tiga dengan yang kemarin tinggal ditambah tiga," ujarnya.
Selain itu, Sutiaji juga menjelaskan kepada awak media perihal map berwarna merah yang dibawanya. Diakui Sutiaji, map tersebut berisi surat cuti saat dirinya menjabat menjadi Wakil Wali Kota Malang pada 2014-2015 silam.
"Saya membawa surat cuti karena memang pada waktu Pak Cip (Cipto Wiyono) diangkat menjadi Sekda tu kan saya haji. Jadi proses yang APBD untuk 2014 itu saya waktu itu masih cuti," ungkapnya.
Sebagai informasi, menurut pantauan Medcom.id, pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan yang sebelumnya pernah dilakukan. Sebab, polisi terlihat tak berjaga di depan aula ruang pemeriksaan.
Selain Wali Kota Malang, KPK juga terlihat memeriksa Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto; Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Tedy Soemarna; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasiyanto dan Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono.
Seperti diketahui, kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ini sebelumnya telah menjebloskan sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ke dalam penjara.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Wali Kota Malang Moch Anton, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengembangan tersangka baru.
Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya di Aula Sanika Satyawada, Polres Malang Kota, Selasa 9 April 2019.
Sutiaji diperiksa selama tiga jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Orang nomor satu di Kota Malang diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Tersangka baru itu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono.
"Bentuknya sama. Jadi kita hanya memenuhi pemberkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru Pak Cip (Cipto Wiyono) gitu aja. Saya diundang ini jadi saksi tersangkanya Pak Cipto Wiyono. Satu nama saja," katanya kepada awak media.
Baca: Wali Kota Malang dan Sekda Diperiksa KPK
Sutiaji menambahkan selama pemeriksaan, penyidik KPK memberikan pertanyaan yang sama dengan pertanyaan yang diberikan kepadanya pada pemeriksaan sebelumnya. Dia sendiri mengaku setidaknya sudah diperiksa lembaga antirasuah sebanyak empat kali.
"Pertanyaan sama seperti pertanyaan yang dulu. Sama dengan yang dulu. Terkait Pak Cipto. Pertanyaan untuk saya sebenarnya ada tiga dengan yang kemarin tinggal ditambah tiga," ujarnya.
Selain itu, Sutiaji juga menjelaskan kepada awak media perihal map berwarna merah yang dibawanya. Diakui Sutiaji, map tersebut berisi surat cuti saat dirinya menjabat menjadi Wakil Wali Kota Malang pada 2014-2015 silam.
"Saya membawa surat cuti karena memang pada waktu Pak Cip (Cipto Wiyono) diangkat menjadi Sekda tu kan saya haji. Jadi proses yang APBD untuk 2014 itu saya waktu itu masih cuti," ungkapnya.
Sebagai informasi, menurut pantauan Medcom.id, pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan yang sebelumnya pernah dilakukan. Sebab, polisi terlihat tak berjaga di depan aula ruang pemeriksaan.
Selain Wali Kota Malang, KPK juga terlihat memeriksa Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto; Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Tedy Soemarna; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasiyanto dan Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono.
Seperti diketahui, kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ini sebelumnya telah menjebloskan sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ke dalam penjara.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Wali Kota Malang Moch Anton, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengembangan tersangka baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)