Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Andi Arief Berpotensi Lolos dari Jerat Pidana

Lukman Diah Sari • 05 Maret 2019 15:29
Jakarta: Politikus Partai Demokrat Andi Arief berpotensi lolos dari jerat pidana. Status Andi yang saat ini ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba memungkinkannya hanya mendapatkan rehabilitasi alih-alih penjatuhan sanksi pidana.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pun mengamini. Sejumlah aturan hukum dapat menjadi referensi Wasekjen Partai Demokrat itu untuk mendapatkan rehabilitasi.
 
"Pertama Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Turunan regulasinya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019. 

Dedi membeberkan selain aturan tersebut Polri juga dapat menggunakan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2018 untuk 'meloloskan' Andi. Dalam aturan tersebut salah satu turunan untuk pengguna narkoba pada poin B menyatakan setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tanpa barang bukti namun positif merupakan pengguna dapat dilakukan rehabilitasi.
 
Baca juga: Andi Arief Jalani Asesmen Medis di BNN
 
Merujuk aturan itu, Dedi mengungkapkan tidak ada barang bukti yang ditemukan petugas saat penggerebekan Andi Arief. Namun selepas dilakukan pemeriksaan urine, politikus Partai Demokrat itu positif menggunakan sabu-sabu lantaran kandungan metamfetamin.
 
Ia menjelaskan, pengguna yang tertangkap tanpa barang bukti narkoba tapi menunjukkan hasil positif telah menggunakan narkotika tidak dilakukan penyidikan. Penindakan yang dilakukan hanya interogasi untuk mengetahui sumber narkotika.
 
"Baru kemudian dilimpahkan ke sekretariat asesmen BNN untuk dilakukan penelitian. Setelah asesmen baru direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," kata dia.
 
Dia menambahkan temuan petugas di lapangan akan dijadikan acuan penyidik untuk memeriksa Andi Arief sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kendati hasil laboratorium forensik Polri menyatakan Andi positif menggunakan sabu, aturan-aturan tersebut dapat menjadi rujukan untuk meminta rehabilitasi.
 
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko menyatakan telah menerima pengajuan asesmen medis dari Bareskrim Polri terhadap Andi Arief. Asesmen dilakukan selama enam hari di kantor BNN.
 
Heru mengatakan asesmen dilakukan dalam dua aspek; medis dan pidana. Keduanya dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Andi Arief dalam jaringan narkoba termasuk mencari rujukan untuk dilakukan rehabilitasi. 
 
"Ini berlaku bukan hanya untuk figur publik tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu," terang Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>