Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menahan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) di Polda Metro Jaya. Tersangka perusakan barang bukti skandal pengaturan skor itu dikurung selama 20 hari ke depan.
"Kami sampaikan saudara JD (Joko Driyono) kita tahan dengan Pasal 363, Pasal 235, Pasal 233, Pasal 221 juncto Pasal 255," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2019.
Hendro menjelaskan penanganan kasus Jokdri juga berdasarkan pelaporan dari kasus skandal pengaturan skor dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani di Desember 2018. “Ada keterkaitannya dengan LP bu Lasmi," ujar Hendro.
Dalam kasus ini, Hendro menjelaskan Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang dengan inisial MM, MS, dan AG. Ketiga orang itu berperan membawa barang bukti dari ruang kerja Jokdri dan apartemen pribadinya untuk dihancurkan.
Satgas Antimafia Bola menduga kuat motif Jokdri dalam perusakan barang bukti tersebut untuk mengaburkan penyelidikan kasus pengaturan skor. Bukti dari beberapa penyelidikan, kata Hendro, memang sudah merujuk pada mantan Ketua PSSI itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri memang berkaitan dengan kasus pengaturan skor. Polisi pun sedang memeriksa aliran dana yang ada pada rekening Jokdri untuk mencari petunjuk.
Baca: Aliran Dana ke Rekening Jokdri Ditelusuri
Dedi Prasetyo menyebut pihaknya sudah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Masalah aliran dana sedang ditelaah.
"Itu perlu pembuktian. Sudah ada surat dari PPATK, tentunya itu perlu pembuktian yang mendalam juga dengan beberapa dokumen yang saat ini sudah disita oleh satgas. Itu akan diassesment lagi akan dianalisa lagi," kata Dedi.
Sementara itu, Jokdri memenuhi panggilan Satgas Mafia Bola hari ini. Pemanggilan hari ini untuk memenuhi berkas pemeriksaan yang kurang. Jokdri kemudian resmi ditahan pada 14.00 WIB.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menahan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) di Polda Metro Jaya. Tersangka perusakan barang bukti skandal pengaturan skor itu dikurung selama 20 hari ke depan.
"Kami sampaikan saudara JD (Joko Driyono) kita tahan dengan Pasal 363, Pasal 235, Pasal 233, Pasal 221 juncto Pasal 255," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2019.
Hendro menjelaskan penanganan kasus Jokdri juga berdasarkan pelaporan dari kasus skandal pengaturan skor dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani di Desember 2018. “Ada keterkaitannya dengan LP bu Lasmi," ujar Hendro.
Dalam kasus ini, Hendro menjelaskan Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang dengan inisial MM, MS, dan AG. Ketiga orang itu berperan membawa barang bukti dari ruang kerja Jokdri dan apartemen pribadinya untuk dihancurkan.
Satgas Antimafia Bola menduga kuat motif Jokdri dalam perusakan barang bukti tersebut untuk mengaburkan penyelidikan kasus pengaturan skor. Bukti dari beberapa penyelidikan, kata Hendro, memang sudah merujuk pada mantan Ketua PSSI itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri memang berkaitan dengan kasus pengaturan skor. Polisi pun sedang memeriksa aliran dana yang ada pada rekening Jokdri untuk mencari petunjuk.
Baca: Aliran Dana ke Rekening Jokdri Ditelusuri
Dedi Prasetyo menyebut pihaknya sudah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Masalah aliran dana sedang ditelaah.
"Itu perlu pembuktian. Sudah ada surat dari PPATK, tentunya itu perlu pembuktian yang mendalam juga dengan beberapa dokumen yang saat ini sudah disita oleh satgas. Itu akan diassesment lagi akan dianalisa lagi," kata Dedi.
Sementara itu, Jokdri memenuhi panggilan Satgas Mafia Bola hari ini. Pemanggilan hari ini untuk memenuhi berkas pemeriksaan yang kurang. Jokdri kemudian resmi ditahan pada 14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)