Jakarta: Satgas Antimafia Bola bakal menelusuri aliran dana ke rekening mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Hari ini Jokdri memenuhi panggilan satgas.
"Mengonfrontasi bukti-bukti semua, terus kemudian untuk mengecek rekening itu. Alirannya dari mana saja selama kegiatan Pak Joko sehari-hari," kata Pengacara Jokdri, Andru Bimaseta, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2019.
Andru menambahkan kliennya juga bakal diperiksa terkait perusakan barang bukti. Jokdri diketahui masuk ke dalam ruangan yang sudah disegel penyidik dan mengambil sejumlah barang bukti.
Jokdri memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 09.15 WIB. Dia enggan berkomentar saat masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Iya, agendanya seperti itu (pemeriksaan)," kata Ketua tim Media Satgas Anti Mafiabola Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2019.
(Baca juga: 4 Kali Dipanggil, Jokdri Dicecar 69 Pertanyaan)
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Februari 2019 pagi.
Ia menjalani pemeriksaan selama 20 jam. Jokdri masuk ruang penyidik pada Senin, 18 Februari 2018 pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
Jokdri diyakini sebagai inisiator perusakan dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin PSSI. Ini terungkap pascapemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.
"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," kata Argo.
Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan. "Nanti di persidangan ya kalau yang itu (barang bukti)," tambah dia.
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Jakarta: Satgas Antimafia Bola bakal menelusuri aliran dana ke rekening mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Hari ini Jokdri memenuhi panggilan satgas.
"Mengonfrontasi bukti-bukti semua, terus kemudian untuk mengecek rekening itu. Alirannya dari mana saja selama kegiatan Pak Joko sehari-hari," kata Pengacara Jokdri, Andru Bimaseta, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2019.
Andru menambahkan kliennya juga bakal diperiksa terkait perusakan barang bukti. Jokdri diketahui masuk ke dalam ruangan yang sudah disegel penyidik dan mengambil sejumlah barang bukti.
Jokdri memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 09.15 WIB. Dia enggan berkomentar saat masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Iya, agendanya seperti itu (pemeriksaan)," kata Ketua tim Media Satgas Anti Mafiabola Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2019.
(Baca juga:
4 Kali Dipanggil, Jokdri Dicecar 69 Pertanyaan)
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Februari 2019 pagi.
Ia menjalani pemeriksaan selama 20 jam. Jokdri masuk ruang penyidik pada Senin, 18 Februari 2018 pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
Jokdri diyakini sebagai inisiator perusakan dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin PSSI. Ini terungkap pascapemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.
"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," kata Argo.
Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan. "Nanti di persidangan ya kalau yang itu (barang bukti)," tambah dia.
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)