Media sosial. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Media sosial. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Orang Tua Diminta Jaga Medsos Anak dari Prostitusi Daring

Siti Yona Hukmana • 05 Februari 2019 10:23
Jakarta: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak saat menggunakan media sosial. Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah aksi prostitusi daring. 
 
"Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Februari 2019.
 
Menurut dia, ada sejumlah anak di bawah usia 17 tahun yang bergabung dalam grup penyedia jasa prostitusi daring pada aplikasi Line. Mereka membuat adegan tak senonoh di rumahnya saat orang tua mereka telah tidur. 

"Kalau orang tuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," ujar Edi.
 
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi daring menggunakan aplikasi Line. SH, 23, diringkus di Pamulang dan ZJ, 23, di Tangerang Selatan pada Jumat, 18 Januari 2019.
 
Tiga tersangka lainnya diamankan di tiga tempat berbeda beberapa hari kemudian. WN dicokok di Ciputat, HAM di Tangerang, dan RAM Cempaka Putih pada Selasa, 22 Januari 2019.
 
Baca: Prostitusi Online di Line Tersingkap
 
Mereka diketahui mengendalikan grup prostitusi daring dengan fasilitas yang berbeda-beda. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call seksual, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas live streaming hubungan seksual. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan