Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Mantan Pejabat PUPR Dikorek Soal Subkontraktor Fiktif Waskita

Kautsar Widya Prabowo • 23 September 2020 05:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pitoyo Subandrio. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
 
Subandrio diperiksa sebagai saksi. Dia diminta keterangan untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana.
 
"Penyidik mendalami terkait dengan perusahaan PT Aryana Sejahtera yang menjadi salah satu mitra dari PT Waskita yang mengerjakan subkontraktor fiktif," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.

Penyidik juga memeriksa pihak swasta Hori Djunaedi. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka dan kasus yang sama. 
 
Selain itu, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan tersangka mantan Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Keduanya dicecar dugaan rasuah yang dilakuksaan saat masih menjabat.
 
"Peran para tersangka saat menjabat untuk memuluskan kontrak-kontrak PT Waskita Karya dengan para subkontraktor fiktif," imbuh dia.
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Desi Arryani, Jarot Subana, Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Mereka diduga mendalangi subkontraktor fiktif pada 2009 hingga 2015.
 
Baca: Pengusutan Kasus Proyek Fiktif Dipertajam Melalui 14 Pegawai Waskita Karya
 
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan