Jakarta: Tersangka dugaan suap yang bersekongkol dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ), dititipkan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penitipan tahanan tersebut hasil supervisi Lembaga Antirasuah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), menerima penitipan tempat penahanan yaitu atas tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Andi akan menjalani terlebih isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta. Setelahnya ia bakal dipindah ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca: Kejagung Selisik Dalang di Kasus Jaksa Pinangki
Andi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dengan Pinangki. Penetapan tersangka tersebut disematkan ke Andi usai diperiksa penyidik Korps Adhyaksa untuk perkara Pinangki.
Pengusaha itu diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa yang tak pernah diterbitkan tersebut mengatur agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi diduga kecipratan uang haram dalam perkara ini. Andi diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jakarta: Tersangka dugaan suap yang bersekongkol dengan
jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ), dititipkan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penitipan tahanan tersebut hasil supervisi Lembaga Antirasuah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), menerima penitipan tempat penahanan yaitu atas tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Andi akan menjalani terlebih isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta. Setelahnya ia bakal dipindah ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca:
Kejagung Selisik Dalang di Kasus Jaksa Pinangki
Andi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dengan Pinangki. Penetapan tersangka tersebut disematkan ke Andi usai diperiksa penyidik Korps Adhyaksa untuk perkara Pinangki.
Pengusaha itu diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa yang tak pernah diterbitkan tersebut mengatur agar
Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi diduga kecipratan uang haram dalam perkara ini. Andi diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)