Gedung Merah Putih KPK/MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK/MI/Rommy Pujianto

Kasus Suap Pejabat Kemendikbud di Tangan Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 22 Mei 2020 15:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menindaklanjuti kasus dugaan suap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
 
Kasus suap berkedok tunjangan hari raya itu (THR) ditangani penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Sekarang masih didalami penyidik, untuk mencari dugaan peristiwanya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
 
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dan beberapa pejabat Kemendikbud terjaring operasi senyap KPK pada Kamis malam, 21 Mei 2020. Komarudin diduga memberikan gratifikasi berkedok THR kepada pejabat Kemendikbud.

Komar ditangkap bersama koleganya, yakni Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud.
 
Baca: Pejabat Kemendikbud dan Rektor UNJ Terjaring OTT KPK
 
Mereka ialah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya. Barang bukti yang disita dari OTT yakni uang US$1.200 dan Rp27,5 juta. 
 
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan