Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Pejabat Kemendikbud dan Rektor UNJ Terjaring OTT KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 Mei 2020 23:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).KPK menangkap Rektor Universitas Neggeri Jakarta Komarudin dan beberapa pejabat Kemendikbud.
 
Komarudin ditangkap bersama Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya juga ditangkap dalam operasi senyap tersebut .
 
"Barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.

Karyoto menjelaskan OTT bersama Irjen Kemendikbud itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu, 20 Mei 2020. Operasi bersama ini berawal dari informasi Itjen Kemendikbud perihal dugaan penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.
 
Dugaan kasus rasuah ini bermula pada 13 Mei 2020. Saat itu, Komarudin meminta Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR itu rencananyA diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
 
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang Rp55 juta dari urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan Pascasarjana UNJ. Pada 20 Mei 2020, Dwi membawa uang urunan Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sudah menerima Rp5 juta dari Dwi.
 
"Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing  sebesar Rp1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ujar Karyoto.
 
KPK belum menemukan unsur korupsi penyelenggara negara dari kasus ini. Kasus dilimpahkan ke kepolisian .
 
"Mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan