Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Eks Manajer Perencana PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 07 Juli 2020 10:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manajer Perencana dan Pengendalian PT Dirgantara Indonesia (DI) Nani Herawati. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Nani dinilai mengetahui tindakan rasuah yang dilakukan Irzal. Keterangannya akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.

KPK juga memanggil mantan Manajer Manajemen Program PT DI Teten Irawati, mantan Manajer Strategi Bisnis PT DI Ari Leliana, dan Kepala Divisi Produk, Jual, dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo. Ketiganya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Irzal.
 
(Baca: Jejak Transfer Fee Kasus PT Dirgantara Indonesia Diusut)
 
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
 
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan