Jakarta: Kepolisian memperingatkan masyarakat agar tidak melawan saat dibubarkan sebagai upaya penerapan physical distancing. Pihak keamanan tak segan menangkap dan menjerat oknum yang membandel.
"Setelah kita bubarkan masih bandel juga ya kan kita tangkap dan bawa ke kantor polisi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor BNPB, Jakarta, Senin, 6 April 2020.
Argo menegaskan melawan petugas dapat dipidana. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 211 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebelum wabah korona ini kita juga sudah menerapkan aturan tersebut," kata dia.
Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 18 orang diamankan karena tidak mematuhi anjuran petugas saat dibubarkan.
"Tidak kita lakukan penahanan tapi tetap kita lakukan pemeriksaan," ucap dia.
Baca: RT/RW Diminta Tegas Menegakkan Disiplin Masyarakat
Pemantauan kerumunan orang akan terus dilakukan pihak kepolisian. Sebab, aktivitas berkumpul mempermudah penyebaran virus korona.
Dia berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Peran aktif seluruh pihak dibutuhkan untuk menghentikan penyebaran virus korona.
"Kita harus menjadi pemutus rantai dari virus tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang remaja ditangkap saat patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020. Mereka membandel saat diberi peringatan untuk pulang.
Jakarta: Kepolisian memperingatkan masyarakat agar tidak melawan saat dibubarkan sebagai upaya penerapan
physical distancing. Pihak keamanan tak segan menangkap dan menjerat oknum yang membandel.
"Setelah kita bubarkan masih bandel juga ya kan kita tangkap dan bawa ke kantor polisi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor BNPB, Jakarta, Senin, 6 April 2020.
Argo menegaskan melawan petugas dapat dipidana. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 211 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebelum wabah korona ini kita juga sudah menerapkan aturan tersebut," kata dia.
Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 18 orang diamankan karena tidak mematuhi anjuran petugas saat dibubarkan.
"Tidak kita lakukan penahanan tapi tetap kita lakukan pemeriksaan," ucap dia.
Baca:
RT/RW Diminta Tegas Menegakkan Disiplin Masyarakat
Pemantauan kerumunan orang akan terus dilakukan pihak kepolisian. Sebab, aktivitas berkumpul mempermudah penyebaran virus korona.
Dia berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Peran aktif seluruh pihak dibutuhkan untuk menghentikan penyebaran virus korona.
"Kita harus menjadi pemutus rantai dari virus tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang remaja ditangkap saat patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020. Mereka membandel saat diberi peringatan untuk pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)