Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Penyidik mengonfirmasi mengenai aliran uang ke sejumlah pihak di PT DI.
Saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Angkasa Mitra 2005-2011 atau Staff Supporting Technique PT Bumiloka Tegar Perkasa, Cahyo Mulyono, Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa Nanang Hamdani Baswani, Direktur PT Angkasa Mitra Karya dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, serta seorang karyawan swasta Devi Arradhani Yanty.
"Pengetahuan soal dugaan sejumlah uang yang dinikmati oleh pihak-pihak di PT DI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Penyidik juga menggali pengetahuan lain dari para saksi yang dipanggil untuk mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso tersebut. Para saksi juga dikonfirmasi mengenai adanya bukti pengeluaran dari pihak mitra penjualan ke personal PT DI.
Baca: 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Suap di PT Dirgantara Indonesia
KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Penyidik mengonfirmasi mengenai aliran uang ke sejumlah pihak di PT DI.
Saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Angkasa Mitra 2005-2011 atau
Staff Supporting Technique PT Bumiloka Tegar Perkasa, Cahyo Mulyono, Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa Nanang Hamdani Baswani, Direktur PT Angkasa Mitra Karya dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, serta seorang karyawan swasta Devi Arradhani Yanty.
"Pengetahuan soal dugaan sejumlah uang yang dinikmati oleh pihak-pihak di PT DI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Penyidik juga menggali pengetahuan lain dari para saksi yang dipanggil untuk mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso tersebut. Para saksi juga dikonfirmasi mengenai adanya bukti pengeluaran dari pihak mitra penjualan ke personal PT DI.
Baca: 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Suap di PT Dirgantara Indonesia
KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)