Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017. Penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik memanggil Direktur Utama PT Niaga Putra Bangsa, Lineke Priscela. "Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.
Lineke dinilai mengetahui pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Santoso. Keterangan Lineke untuk mendalami bukti yang dimiliki penyidik.
KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan administrasi PT Dirgantara Indonesia periode 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana, dan Kadiv Business, Development, and Marketing PT Dirgantara Indonesia, Ade Yuyu Wahyuna, serta dua pihak Swasta Agus Widaryanto, dan Sugeng Riyadi.
(Baca: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Kemudian Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN periode 2010-2012, Irnanda Laksanawan dan Kasir PT Sincere Valindo periode 2007-2019 Janie. Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017. Penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik memanggil Direktur Utama PT Niaga Putra Bangsa, Lineke Priscela. "Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.
Lineke dinilai mengetahui pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Santoso. Keterangan Lineke untuk mendalami bukti yang dimiliki penyidik.
KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan administrasi PT Dirgantara Indonesia periode 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana, dan Kadiv Business, Development, and Marketing PT Dirgantara Indonesia, Ade Yuyu Wahyuna, serta dua pihak Swasta Agus Widaryanto, dan Sugeng Riyadi.
(Baca:
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Kemudian Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN periode 2010-2012, Irnanda Laksanawan dan Kasir PT Sincere Valindo periode 2007-2019 Janie. Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)