KPK menetapkan dua tersangka terkait korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan dua tersangka terkait korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2020 17:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
 
"Selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2020.
 
Firli menjelaskan kasus ini bermula di awal 2008. Kedua tersangka rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.

"Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
 
Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
 
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan akhirnya ditentukan pengerjaan proyek dengan penunjukan langsung. Penyusunan anggaran kerja dan anggaran perusahaan dititipkan dengan 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
 
Budi lalu meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan Didi Laksamana menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT Dirgantara Indonesia.
 
Firli menyebut sejak Juni 2008-2018 terjadi kontrak kerja sama kemitraan antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
 
"Atas kontrak kerja sama mitra itu, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," tutur Firli.
 
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak kepada para mitra pada 2011. Fulus itu diberikan setelah menerima pembayaran dari para pemberi pekerjaan.
 
"Selama tahun 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar, dan USD8,65 juta," jelas Firli.
 
Keenam perusahaan mitra itu menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia melalui metode transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar. Fulus itu diterima oleh Budi, Irzal, Arie, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 Budiman Saleh.
 
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan