Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Tuntutan Penyerang Novel Disebut Bentuk Ketidakadilan

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2020 14:22
Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan setahun penjara untuk dua orang penyiram air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bentuk ketidakdilan. Pencarian dua pelaku itu bahkan lebih lama dibanding tuntutannya.
 
"Faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua Wadah Pegawai Yudi Pramono Harahap di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
 
Yudi menilai tuntutan setahun penjara tidak akan memberikan efek jera. Perlindungan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi bisa diremehkan ke depannya.

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ujar Yudi.
 
Yudi mengatakan penyiraman air keras ke Novel bukan dimaksudkan untuk individu melainkan ke instansi. Penyerangan itu diminta ditangani sebagai kejahatan yang serius.
 
"Segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius. Bahkan, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkana bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan," beber Yudi.
 
Tuntutan itu juga dinilai bisa menghilangkan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terlebih, kata Yudi, selama proses penegakkan hukum laporan Komnas HAM tidak pernah disentuh selama pembuktian persidangan.
 
Baca: KPK Minta Penyerang Novel Dihukum Maksimal
 
Tuntutan itu juga dinilai bisa menghilangkan pencarian aktor lain dalam kasus ini. Tuntutan itu bahkan menghambat pencarian aktor intelektual dari teror tersebut.
 
"Laporan Komnas HAM secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap," ujar Yudi.
 
Pegawai KPK menyesalkan tuntutan itu. Majelis hakim diminta bisa bersikap bijak dalam kasus ini.
 
"Kami berharap agar Majelis Hakim mampu menunjukan keadilan di publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut," ujar Yudi.
 
Pegawai KPK juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak. Jokowi diminta menjamin keselamatan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Presiden menunjukkan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan melalui tim independen serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ucap Yudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan