Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul kepemilikan aset mewah mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu diulik dengan memeriksa adiknya Gangsar Sulaksono pada Senin, 15 Mei 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset mewah yang didalami. Informasi serupa juga diulik dengan memeriksa dua pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan PT Intercorn Enterprises.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami asal usul kepemilikan aset mewah mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu diulik dengan memeriksa adiknya Gangsar Sulaksono pada Senin, 15 Mei 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (
Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset mewah yang didalami. Informasi serupa juga diulik dengan memeriksa dua pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan PT Intercorn Enterprises.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima
gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)