Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan. Hak hukum keduanya sebagai tersangka dipastikan dipenuhi.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Ali mengatakan Dadan dan Hasbi bisa membela diri di depan penyidik jika memenuhi panggilan. Keduanya diharap hadir untuk mempercepat penanganan kasus.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan. Hak hukum keduanya sebagai tersangka dipastikan dipenuhi.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Ali mengatakan Dadan dan Hasbi bisa membela diri di depan penyidik jika memenuhi panggilan. Keduanya diharap hadir untuk mempercepat penanganan kasus.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)