Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Usut Pemberian McLaren sampai Ferrari di Kasus Suap MA

Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2023 18:58
Jakarta: Mobil super McLaren dan Ferrari California menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kendaraan mewah itu dibeli untuk diberikan ke pihak terkait perkara ini.
 
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kendaraan super itu kini sudah disita. Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami alur pemberian mobil itu.
 
"Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa di mana," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.

Asep juga mengatakan sebagian mobil mewah yang disita dalam kasus ini menggunakan nama pihak lain. Sehingga, KPK butuh bukti kuat agar tidak salah langkah dalam melakukan tindakan.
 
"Itu yang sedang kita dalami (kepemilikan kendaraan), bagaimana keterkaitan dengan kendaraan tersebut kepada para pihak dalam hal ini pemberi dan penerima," ucap Asep.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca juga: KPK Pastikan Surat Panggilan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sudah Dikirim

 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan