KPK Pastikan Surat Panggilan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sudah Dikirim
Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2023 07:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pada Rabu, 17 Mei 2023. Surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat kedua orang itu.
"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk hadir tanggal 17 Mei 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Keduanya bakal dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hasbi dan Dadan diharap kooperatif.
"Rencana hari Rabu, dua-duanya (dipanggil), kedua orang tersangka," ucap Ali.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pada Rabu, 17 Mei 2023. Surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat kedua orang itu.
"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk hadir tanggal 17 Mei 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Keduanya bakal dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hasbi dan Dadan diharap kooperatif.
"Rencana hari Rabu, dua-duanya (dipanggil), kedua orang tersangka," ucap Ali.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: KPK Pastikan Surat Panggilan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sudah Dikirim |
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)