Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengendus kejanggalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ada hal yang lebih besar di balik masalah tersebut.
"Saya pakai pisau analisis conflict of interest. Ada apa di kasus ini? Mulai terlihat ada konflik-konflik yang tidak benar,' kata Saut dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Vonis Sambo Meluncur, Rahasia Lain Terkubur?’ Minggu, 12 Februari 2023.
Saut mengemukakan analisis itu sekitar dua minggu sebelum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memberikan keterangan jujur. Keterangan Bharada E menegaskan analisis Saut soal rentetan kasus lainnya.
"Bagaimana kemudian kita kembangkan dari conflict of interest yang membuat republik hancur," papar dia.
Saut menyayangkan kasus pembunuhan Brigadir J terjadi dan berimbas panjang. Menurut dia, polisi sejatinya sangat menentukan masa depan Indonesia.
"Kita bersyukur ke lawyer-lawyer karena mulai buka suara sehingga lebih bermanfaat, adil, dan bisa dikembangkan," ujar dia.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa, 31 Januari 2023, Wahyu mengatakan pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengendus kejanggalan dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ada hal yang lebih besar di balik masalah tersebut.
"Saya pakai pisau analisis
conflict of interest. Ada apa di kasus ini? Mulai terlihat ada konflik-konflik yang tidak benar,' kata Saut dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Vonis Sambo Meluncur, Rahasia Lain Terkubur?’ Minggu, 12 Februari 2023.
Saut mengemukakan analisis itu sekitar dua minggu sebelum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) memberikan keterangan jujur. Keterangan Bharada E menegaskan analisis Saut soal rentetan kasus lainnya.
"Bagaimana kemudian kita kembangkan dari
conflict of interest yang membuat republik hancur," papar dia.
Saut menyayangkan kasus pembunuhan Brigadir J terjadi dan berimbas panjang. Menurut dia, polisi sejatinya sangat menentukan masa depan Indonesia.
"Kita bersyukur ke
lawyer-lawyer karena mulai buka suara sehingga lebih bermanfaat, adil, dan bisa dikembangkan," ujar dia.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa, 31 Januari 2023, Wahyu mengatakan pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)