Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Medcom.id/Theo
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Medcom.id/Theo

Eks Kabareskrim: Tangan Tuhan Bekerja di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Februari 2023 10:38
Jakarta: Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tapak tilas ihwal perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Susno menyebut ada kuasa Tuhan dalam penyingkapan kasus tersebut.
 
"(Pembunuhan) nyaris sempurna kalau bukan Tuhan yang bekerja. Tangan Tuhan bekerja di Sungai Bahar,' kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Vonis Sambo Meluncur, Rahasia Lain Terkubur?’ Minggu, 12 Februari 2023.
 
Susno mengatakan kala itu jenazah Brigadir J dibawa ke Jambi. Namun ada adat setempat, yakni peti tidak boleh ditutup lantaran hendak diberi ulos.

"Itu ada kearifan lokal dan kemudian terungkap (bekas luka Brigadir J)," papar dia.
 
Selain itu, media massa dan media sosial dinilai berperan penting menyuarakan kejanggalan klaim terdakwa Ferdy Sambo. Sambo sempat kukuh menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
 
"Saat dikatakan tembak-menembak, saya analisa, menari informasi mendalam. Saya tahu itu bohong dan tidak mungkin," ujar Susno.
 
Susno menyebut posisi Brigadir J dan Bharada E tidak memungkinkan terjadinya baku tembak. Apalagi, Sambo tidak ada di tempat lantaran mengaku sedang tes covid-19.
 
"Tapi waktu cek di PeduliLindungi, tidak ada. Ini pasti bohong," tutur dia.
 

Baca Juga: Nasib Sambo dan Putri Ditentukan Senin 13 Februari, Ini Prediksi Putusan Hakim


Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
 
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pada Selasa, 31 Januari 2023, Wahyu mengatakan pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
 
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan