Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Gazalba Saleh Bebas Jadi Bukti Carut Marut KPK

MetroTV • 01 Agustus 2023 20:54
Jakarta: Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidaklah kuat.
 
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, putusan ini menunjukkan bobroknya KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri yang tak berintegritas dan profesional.
 
Ia mengkritik kemampuan KPK untuk menemukan alat bukti yang layak dan patut, sehingga Hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan tidak terjadi tindak pidana. Hal ini membuktikan KPK sama sekali tidak mumpuni. 

"KPK gagal menemukan alat bukti yang layak dan patut, gagal menjelaskan dalam proses persidangan, apakah unsur unsur itu itu terpenuhi, dan bagaimana kemudian proses tindak pidana itu terjadi," ujar Feri kepada Metro TV, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Lebih tegas, Feri mengatakan sangat patut bagi Firli dan kolega segera mundur dari jabatan pimpinan KPK. Menurutnya KPK saat ini terjerumus dalam jurang permasalahan yang kian rumit.
 
"Kalau dalam proses penuntutan ternyata gagal membuktikan sesuatu, tidak menemukan alat bukti yang cukup, artinya KPK tidak profesional bekerja, sembarangan menuntut orang, tidak betul -betul mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi," tegas Dosen Hukum Tata Negara itu.
 
"Pimpinan KPK mesti bertanggung jawab karena bagaimanapun secara ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, pimpinan KPK adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam berbagai proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," imbuhnya.
 
Baca juga: 8 Bulan Ditahan, Gazalba Saleh Segera Keluar dari Rutan
 

Kasasi

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghargai apapun putusan hakim. Meski begitu, KPK menilai hakim membuat kesalahan karena barang bukti dalam kasus itu diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Gazalba.
 
Putusan itu ditolak oleh KPK. Jaksa bakal mengajukan kasasi untuk pertimbangan peradilan ulang.
 
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki. Sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Ali. (Andre Septian Yusup)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan