Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap penanganan perkara. Kuasa hukum menunggunya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara aturan seperti itu (dikeluarkan dari rutan jika vonis bebas), kami pun masih menunggunya," kata pengacara Gazalba, Aldres J Napitupulu melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.
Gazalba ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kebebasannya dari balik jeruji merupakan bagian dari perintah majelis hakim.
"Iya ada amar seperti itu (dikeluarkan dari rutan)," ucap Aldres.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap penanganan perkara. Kuasa hukum menunggunya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Secara aturan seperti itu (dikeluarkan dari rutan jika vonis bebas), kami pun masih menunggunya," kata pengacara
Gazalba, Aldres J Napitupulu melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.
Gazalba ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kebebasannya dari balik jeruji merupakan bagian dari perintah majelis hakim.
"Iya ada amar seperti itu (dikeluarkan dari rutan)," ucap Aldres.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan
perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)