Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyebut ada transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut transaksi itu wajib diusut.
“Meski sangat minim itu tetap ada, itu harus dituntaskan, mau minim, mau kecil harus dituntaskan,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut dia, pengusutan berguna untuk mengklarifikasi jenis transaksi yang diungkap Ivan. Sehingga, tak ada pelanggaran hukum terkait aktivitas itu.
“Sehingga itu tetap diharapkan ada tindaklanjut. Jadi ini dikatakan bukan korupsi,” kata dia.
Zaenur menyebut masyarakat tetap butuh penjelasan dari Kemenkeu. Khususnya, apakah dari tiga hal yaitu perpajakan dan kepabeanan, dan bea cukai sudah dilakukan dalam penanganan yang tepat.
“Sehingga tak menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan terkait transaksi Rp300 triliun. Ivan menerangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal.
PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) Ivan Yustiavanda menyebut ada transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut transaksi itu wajib diusut.
“Meski sangat minim itu tetap ada, itu harus dituntaskan, mau minim, mau kecil harus dituntaskan,” tegas Zaenur kepada
Media Indonesia, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut dia, pengusutan berguna untuk mengklarifikasi jenis transaksi yang diungkap Ivan. Sehingga, tak ada pelanggaran hukum terkait aktivitas itu.
“Sehingga itu tetap diharapkan ada tindaklanjut. Jadi ini dikatakan
bukan korupsi,” kata dia.
Zaenur menyebut masyarakat tetap butuh penjelasan dari Kemenkeu. Khususnya, apakah dari tiga hal yaitu perpajakan dan kepabeanan, dan bea cukai sudah dilakukan dalam penanganan yang tepat.
“Sehingga tak menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan terkait
transaksi Rp300 triliun. Ivan menerangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal.
PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)