"Dua saksi lainnya L selaku staf proyek Tol Cibitung-Cilincing II, dan BA selaku staf proyek Tol Cibitung Cilincing I," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 15 Maret 2023.
Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan adanya penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita dan Waskita Beton.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi Waskita Karya dan Beton," papar Ketut.
Baca: Perkara Korupsi Waskita Karya, Kejagung Sita Mobil hingga Tanah |
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tim penyidik menyita enam mobil hingga dua bidang tanah dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah menyita Rp41 miliar terkait kasus yang telah menetapkan empat tersangka itu.
Keempat tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yakni tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022.
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi menegaskan dari hasil perhitungan BPKP sementara telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp2.5 triliun.
"Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar)," ungkap Kuntadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.