Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Perkara Korupsi Waskita Karya, Kejagung Sita Mobil hingga Tanah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Maret 2023 10:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap I berkas tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Tim penyidik menyita enam mobil hingga dua bidang tanah dalam kasus tersebut.
 
Penyidik juga telah menyita Rp41 miliar dan menetapkan empat tersangka itu dari kasus korupsi itu. Adapun keempat tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yakni tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022.
 
Kemudian HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020. Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi menegaskan dari hasil penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp2,5 triliun.
 
"Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar)," ungkap Kuntadi di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Kejagung Akui Belum Dapat Informasi Resmi

Kuntadi menyebut penyidik telah menyita 1 unit Mobil Toyota Voxy, 1 unit Mobil Lexus RX-300, 1 unit Mobil Toyota Avanza serta 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946.
 
Kemudian 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253), 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ, 1 unit Mobil Innova Venturer, 5 unit Truck Self Loader Crane, 1 unit Roughter Crane, 2 unit Pancang Gurdrail Hammer dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
 
"Lalu satu bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," ungkap dia.
 
Kemudian, satu unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Terakhir, penyidik Kejagung menyita uang tunai Rp41 miliar dan uang tunai bentuk mata uang rupiah asing, yaitu USD 90.000, 160 RM, 20 Euro, 24.000 Won, dan 350 SGD.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan