Jakarta: Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2023.
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Dia menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012-2022. Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda.
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP (nilai jual objek pajak), walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP," ucap Rafael.
Di sisi lain, Rafael telah memberikan dokumen pendukung dalam aset yang dilaporkannya. Sehingga, Rafael mengaku bingung dipermasalahkan oleh KPK.
Lebih lanjut, Rafael membantah dibantu konsultan melaporkan maupun membayar pajak. Bahkan, saat dia mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan pengampunan pajak pada 2022 juga tidak menggunakan jasa tersebut.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," tegas Rafael.
Kuasa Hukum Rafael, Junaedi Saibih, menyebut kliennya merupakan pejabat pajak yang jujur. Sebab, lanjutnya, Rafael sering mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," ujar Junaedi.
Dia juga menyebut kenaikan kekayaan kliennya setiap tahun wajar. Karena, kata Junaedi, Rafael selalu memperbarui harga tiap aset berdasarkan perkiraan pasar saat melapor.
"Itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," terang Junaedi.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti terus dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Pemanggilan saksi juga bakal dilakukan. Masyarakat diharap memberikan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2023.
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Dia menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012-2022. Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda.
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP (nilai jual objek pajak), walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP," ucap Rafael.
Di sisi lain, Rafael telah memberikan dokumen pendukung dalam aset yang dilaporkannya. Sehingga, Rafael mengaku bingung dipermasalahkan oleh KPK.
Lebih lanjut, Rafael membantah dibantu konsultan melaporkan maupun membayar pajak. Bahkan, saat dia mengikuti program
tax amnesty pada 2016 dan pengampunan pajak pada 2022 juga tidak menggunakan jasa tersebut.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," tegas Rafael.
Kuasa Hukum Rafael, Junaedi Saibih, menyebut kliennya merupakan pejabat pajak yang jujur. Sebab, lanjutnya, Rafael sering mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," ujar Junaedi.
Dia juga menyebut kenaikan kekayaan kliennya setiap tahun wajar. Karena, kata Junaedi, Rafael selalu memperbarui harga tiap aset berdasarkan perkiraan pasar saat melapor.
"Itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," terang Junaedi.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti terus dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Pemanggilan saksi juga bakal dilakukan. Masyarakat diharap memberikan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)