Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

4 Saksi Kasus Lukas Enembe Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 05 Februari 2023 08:12
Jakarta: Sebanyak empat saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mangkir saat dipanggil penyidik pada Kamis, 2 Februari 2023. Salah satunya yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua Dius Enumbi.
 
"Tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali di lakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Februari 2023.
 
Tiga saksi lain yang mangkir yakni Plt Kepala Biro Pelayanan PBK Setda Provinsi Papua Debora Salossa dan dua pihak swasta Imelda Sun serta Pondiron Wonda. Ketiganya juga bakal dipanggil ulang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Mereka berempat diharap tidak mangkir lagi saat dimintai keterangan nanti.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 

Baca: Ternyata Bukan Tagih Janji, Ini Isi Surat Lukas Enembe ke Firli


Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif