Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Ternyata Bukan Tagih Janji, Ini Isi Surat Lukas Enembe ke Firli

Tri Subarkah • 04 Februari 2023 15:57
Jakarta: Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap pihaknya telah menerima surat dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Menurutnya, surat tersebut tidak berisi penagihan janji ke Ketua KPK Firli Bahuri.
 
"Bukan tagih janji sebenarnya, karena tidak ada yang dijanjikan," kata Ali kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Februari 2023.
 
Ia menegaskan pertemuan Firli dengan Lukas pada 3 November 2022 dilakukan secara terbuka. Saat itu, turut hadir pula penyidik, tim dokter, pihak keluarga Lukas, Kapolda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran komando daerah militer (BIN). Antara Firli dan Lukas, lanjut Ali, tidak terdapat pembicaraan khusus.

Ali menyebut surat yang diterima pihaknya dari Lukas bukan penagihan janji terhadap Firli. "(Surat tersebut) berisi permohonan berobat di Singapura," ungkap Ali.
 

Baca: Surat Penagihan Janji Disebut Dampak Buruk Pertemuan Firli-Lukas Enembe


Menurut dia, Lukas menolak berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Keberatan itu sebelumnya juga sudah disampaikan Lukas melalui surat.
 
KPK, lanjut Ali, menilai pengobatan yang diterima Lukas di RSPAD Gatot Soebroto sampai sejauh ini masih memadai. Kendati demikian, jika rumah sakit tersebut dan dokter independen menyarankan Lukas dirujuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya lebih lanjut.
 
"Kami kaji," singkatnya.
 
Sebelumnya, isu surat penagihan janji kepada Firli disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas. Bahkan, Petrus menyebut surat itu ditulis langsung oleh Lukas.
 
Menanggapi hal tersebut, Ali meminta pengacara Lukas untuk tidak menyampaikan narasi kontraproduktif ke masyarakat.
 
"Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," pungkas Ali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan