Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Sebut Firli cs Penuh Kontroversi, MAKI Minta Masa Pimpinan KPK Periode Ini Tak Diperpanjang

M Rodhi Aulia • 30 Juli 2023 08:15
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs melahirkan banyak kontroversi. MAKI berharap masa jabatan lima tahun pimpinan KPK tidak berlaku di era Firli.
 
"Alasan saya (minta) tidak diperpanjang (masa jabatan) periode ini, karena (Firli cs) tidak berprestasi dan melanggar kode etik dan banyak hal kontroversi yang lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Salah satunya kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi. Ia menilai pimpinan KPK melakukan kesalahan fatal karena menyebut bawahan khilaf tidak berkoordinasi dengan TNI.

"Masa menyalahkan penyelidik dan penyidik? Wong jelas-jelas ada gelar perkara, ekspos dan kemudian yang jumpa pers juga Pak Alex Marwata (Pimpinan KPK)," ujar Boyamin.
 
Alexander Marwata mengumumkan Kepala Basarnas sebagai salah satu tersangka kasus korupsi. Penetapan ini menuai protes dari pihak TNI.
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan anak buah. Ia menyebut jajaran di KPK melakukan kekhilafan. Publik dibuat gemas dengan pernyataan ini.
 
Alexander Marwata meralat ucapan koleganya. Ia menegaskan kekhilafan bukan ada di bawahan tapi di pimpinan.
 
Boyamin menegaskan sengkarut pernyataan ini semakin menunjukkan pimpinan KPK era Firli Cs tidak profesional. Ia mengingatkan bahwa akar masalahnya adalah tidak ada koordinasi yang dilakukan dengan TNI sebelum penetapan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
 
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus OTT Kepala Basarnas

"Memang pimpinan KPK sangat tidak mumpuni, tidak profesional. Jelas-jelas ini dilakukan tentara, ya tentara koneksitas. Minimal koneksitas kalau ndak ya diserahkan, ndak bisa KPK mengumumkan sendiri, itu nggak bisa, itu pelanggaran berat," tegas Boyamin.
 
Masa jabatan atau periode pimpinan KPK era Firli Cs sejatinya akan berakhir pada 19 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan KPK berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
 
Perdebatan pro dan kontra muncul di publik. Pemberlakuan putusan MK ini sebaiknya dilakukan usai era Firli Cs. Sementara Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan putusan ini berlaku di era Firli meski belum ada Keputusan Presiden (Keppres).
 
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," kata Mahfud dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Juni 2023. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan