Jakarta: Ketua Majelis Fahzal Hendri heran dengan konsultan pendamping pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo Anggie Adelia Hutagalung. Dia merangkap sebagai pemilik perusahaan sekaligus konsultannya.
"Saudara punya perusahan kemudian tenaga ahlinya anda sendiri?" kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam persidangan, Anggie mengeklaim menjadi direktur dalam perusahaannya. Kantor itu disebut dibangun pada 2018.
"Saudara mendirikan perusahaan, saudara direkturnya, konsultannya tidak ada, saudara sendiri yang jadi konsultannya?" ucap Fahzal.
Anggie meyakini tidak ada kesalahan dalam jabatannya. Dia menjelaskan tugasnya dalam melakukan konsultasi pendamping pengadaan BTS 4G dalam persidangan.
Dia membantu kelompok kerja (pokja) me-review dokumen terkait pengadaan BTS 4G. Dia juga memberikan saran dalam proses lelang.
"Terus melakukan konsistensi dengan isi dari KAK (kerangka acuan kerja), karena dokumen lelang itu mengikuti KAK," ujar Anggie.
Dia mengaku dibayar Rp340 juta untuk menjadi konsultan itu. Namun, Anggie tidak mengetahui pembagian pagu anggaran dalam pendanaan perusahaannya.
"Saya tidak tahu pagu anggaran, tapi, kalau nilai kontrak saya Rp340 juta," ucap Anggie.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Ketua Majelis Fahzal Hendri heran dengan konsultan pendamping pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo Anggie Adelia Hutagalung. Dia merangkap sebagai pemilik perusahaan sekaligus konsultannya.
"Saudara punya perusahan kemudian tenaga ahlinya anda sendiri?" kata Fahzal di
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam persidangan, Anggie mengeklaim menjadi direktur dalam perusahaannya. Kantor itu disebut dibangun pada 2018.
"Saudara mendirikan perusahaan, saudara direkturnya, konsultannya tidak ada, saudara sendiri yang jadi konsultannya?" ucap Fahzal.
Anggie meyakini tidak ada kesalahan dalam jabatannya. Dia menjelaskan tugasnya dalam melakukan konsultasi pendamping pengadaan
BTS 4G dalam persidangan.
Dia membantu kelompok kerja (pokja) me-review dokumen terkait pengadaan BTS 4G. Dia juga memberikan saran dalam proses lelang.
"Terus melakukan konsistensi dengan isi dari KAK (kerangka acuan kerja), karena dokumen lelang itu mengikuti KAK," ujar Anggie.
Dia mengaku dibayar Rp340 juta untuk menjadi konsultan itu. Namun, Anggie tidak mengetahui pembagian pagu anggaran dalam pendanaan perusahaannya.
"Saya tidak tahu pagu anggaran, tapi, kalau nilai kontrak saya Rp340 juta," ucap Anggie.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)