Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan hasil putusan banding atas vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 12 April 2023. Pihak keluarga berharap hukuman Ferdy Sambo diringankan.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo, Annar Sampetoding, berharap hukuman Ferdy Sambo diringankan dan hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Sebab, keluarga menilai Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.
"Kita berharap dari pihak hakim banding bisa memutuskan atau bisa memberikan keadilan atau keringanan untuk adik kami saudara kami Pak Ferdy Sambo," ujar Annar dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 10 April 2023.
Annar mengatakan kejadian tersebut tidak berdiri sendiri begitu saja tanpa sebab. Dia menilai Ferdy Sambo bukanlah seorang penjahat. Selain itu, Ferdy Sambo telah mengabdi selama 28 tahun di Polri dan meraih Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.
"Mudah-mudahan dengan sesuai hati nurani dan ada perasaan, kami dari pihak keluarga bermohon kepada bapak hakim tolong keadilan, tolong diringkan adik kami Ferdy Sambo," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran dirinya tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Sri Dewi Larasati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan hasil putusan banding atas vonis hukuman mati terdakwa
Ferdy Sambo dalam kasus
pembunuhan Brigadir J pada 12 April 2023. Pihak keluarga berharap hukuman Ferdy Sambo diringankan.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo, Annar Sampetoding, berharap hukuman Ferdy Sambo diringankan dan hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Sebab, keluarga menilai Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.
"Kita berharap dari pihak hakim banding bisa memutuskan atau bisa memberikan keadilan atau keringanan untuk adik kami saudara kami Pak Ferdy Sambo," ujar Annar dikutip dari tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Senin, 10 April 2023.
Annar mengatakan kejadian tersebut tidak berdiri sendiri begitu saja tanpa sebab. Dia menilai Ferdy Sambo bukanlah seorang penjahat. Selain itu, Ferdy Sambo telah mengabdi selama 28 tahun di Polri dan meraih Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.
"Mudah-mudahan dengan sesuai hati nurani dan ada perasaan, kami dari pihak keluarga bermohon kepada bapak hakim tolong keadilan, tolong diringkan adik kami Ferdy Sambo," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran dirinya tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Sri Dewi Larasati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)