Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Sudah Rampung! Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan 12 April

Fachri Audhia Hafiez • 08 April 2023 15:52
Jakarta: Susunan amar putusan banding terdakwa Ferdy Sambo sudah dirampungkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Amar putusan banding terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf siap dibacakan di persidangan.
 
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023.
 
PT DKI Jakarta juga menyediakan TV pool untuk memudahkan peliputan sidang banding terkait perkara pembunuhan Brigadir J tersebut. Formula ini juga sama diterapkan saat Ferdy Sambo cs diadili di pengadilan tingkat pertama.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelas Binsar.
 
Baca: 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tidak Ajukan Banding

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding karena tak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka masing-masing divonis berbeda.
 
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun bui. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dihukum selama 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan