Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tidak Ajukan Banding

Antara • 03 Maret 2023 21:20
Jakarta: Empat dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Keempat terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut, yakni Irfan Widyanto, yang divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putrantor dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara. 
 
"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
 
"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin, 27 Februari 2023, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.
 

Baca juga: Dituding Tidak Independen, IPW Siapkan Bukti


 
Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila dari jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.
 
"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.
 
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. 
 
Ia mengatakan sikap jaksa penuntut umum untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 
 
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," kata Ketut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif