Diketahui, Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman.
“Dari UU kepegawaian, hakim kan PNS juga, harus dipecat, ancamannya narkotika, karena Indonesia harus bebas narkotika,” kata Hibnu kepada MGN, Kamis, 23 Maret 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan, pemecatan ini untuk menjaga integritas, bagaimana penegak hukum itu tidak sehati. Ia pun mendorong agar MA dapat mencari pengadil-pengadil berintegritas kedepannya.
Menurutnya, MA tak perlu takut kekurangan hakim karena banyak calon hakim Indonesia yang berintegritas.
Hibnu mengemukakan agar MA jangan tanggung-tanggung untuk memecat Danu Arman lantaran yang bersangkutan penegak hukum pengguna narkoba.
“Jadi kalau dipecat banyak kok yang antri jadi pengadil, jangan khawatir hakim-hakim yang lain. Segera diproses, jangan tunggu menjadi viral, jangan setengah hati,” ungkapnya.
Baca juga: MA dan Badan Peradilan Janji Berbenah Buat Kembalikan Kepercayaan Publik |
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait kasus hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman, yang ketahuan menggunakan narkoba.
“Prinsipnya bila hakim ditetapkan sebagai tersangka diikuti penangkapan dan penahanan itu diberhentikan sementara sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bila proses hukumnya berlanjut,” ujar Suharto kepada MGN.
Suharto menyebut saat ini kasus tersebut masih menunggu keputusan terkait proses hukumnya akan dilanjut atau tidak.
“Besok, saya akan koordinasi dengan Bawas dan Ketua kamar Pengawasan terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id