Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

Mahkamah Agung Disebut Setengah Hati Tangani Kasus Hakim Pakai Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 Maret 2023 17:12
Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) setengah hati dalam menangani kasus hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang memakai narkoba di pengadilan.
 
Diketahui, Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman.
 
“Dari UU kepegawaian, hakim kan PNS juga, harus dipecat, ancamannya narkotika, karena Indonesia harus bebas narkotika,” kata Hibnu kepada MGN, Kamis, 23 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengatakan, pemecatan ini untuk menjaga integritas, bagaimana penegak hukum itu tidak sehati. Ia pun mendorong agar MA dapat mencari pengadil-pengadil berintegritas kedepannya.
 
Menurutnya, MA tak perlu takut kekurangan hakim karena banyak calon hakim Indonesia yang berintegritas.
 
Hibnu mengemukakan agar MA jangan tanggung-tanggung untuk memecat Danu Arman lantaran yang bersangkutan penegak hukum pengguna narkoba.
 
“Jadi kalau dipecat banyak kok yang antri jadi pengadil, jangan khawatir hakim-hakim yang lain. Segera diproses, jangan tunggu menjadi viral, jangan setengah hati,” ungkapnya.
 
Baca juga: MA dan Badan Peradilan Janji Berbenah Buat Kembalikan Kepercayaan Publik

 
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait kasus hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman, yang ketahuan menggunakan narkoba.
 
“Prinsipnya bila hakim ditetapkan sebagai tersangka diikuti penangkapan dan penahanan itu diberhentikan sementara sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bila proses hukumnya berlanjut,” ujar Suharto kepada MGN.
 
Suharto menyebut saat ini kasus tersebut masih menunggu keputusan terkait proses hukumnya akan dilanjut atau tidak.
 
“Besok, saya akan koordinasi dengan Bawas dan Ketua kamar Pengawasan terkait hal tersebut,” ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif