Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saat Hakim Tegur Ricky Rizal: Jangan Simpul-simpulkan di Sini

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Januari 2023 13:50
Jakarta: Hakim anggota menegur terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan. Sebab, Ricky dinilai menarik kesimpulan sendiri atas pertanyaan hakim.
 
"Itu kesimpulanmu, nanti jadi salah lagi. Jangan kamu simpul-simpulkan di sini," kata hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Mulanya, hakim bertanya soal kejadian usai penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim ingin memastikan posisi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Melihat (Sambo dan Putri) melewati saya, seingat saya dirangkul," papar Ricky.
 
Lantas, hakim bertanya apakah Sambo dan Putri melewati jasad Brigadir J. Seingat Ricky, kedua atasannya tidak melewati jasad tersebut.
 
"Bukan seingatmu yang saya tanya, (tapi) yang kamu lihat. Ingatanmu bisa saja lupa. Kamu lihat tidak?" tegas hakim.
 
Ricky menjawab tidak melihat Sambo dan Putri melewati mayat Brigadir J. Hakim melanjutkan pertanyaan apakah Putri bisa melihat ke ke depan saat dirangkul Sambo.

Baca: Ricky Rizal Mengaku Sedih dan Menyesal atas Kasus Pembunuhan Brigadir J


Ricky dengan yakin bilang Putri pasti bisa melihat. Hal itu berdasarkan penglihatannya soal cara Sambo merangkul istrinya. Saat momen inilah hakim menegur Ricky agar tidak menarik kesimpulan soal posisi merangkul dan kemampuan Putri melihat jalan.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan