Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan perasaan terkini soal kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu merespons pertanyaan hakim anggota kepada dirinya.
"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
"Hanya sedih? Selain itu?" balas hakim anggota.
Ricky mengaku dirinya tidak menyangka harus berurusan hukum. Kemudian menyesal atas tewasnya Brigadir J.
"Menyesali kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," papar dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Ricky Rizal mengungkapkan perasaan terkini soal kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Hal itu merespons pertanyaan hakim anggota kepada dirinya.
"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
"Hanya sedih? Selain itu?" balas hakim anggota.
Ricky mengaku dirinya tidak menyangka harus berurusan hukum. Kemudian menyesal atas tewasnya Brigadir J.
"Menyesali kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," papar dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)